MUDZAKKIRAH USHUL FIQH
Bagi Pemula
Penulis: Abu Zakariya Al-Makassari
[ Bagian 1 ]
Pendahuluan
Segala puji bagi Allah 'azza wajalla yang telah berkenan memberi kita segala bentuk kenikmatan yang umum maupun yang khusus. Nikmat yang meliputi segenap bani Adam, dengan diutusnya para Rasul kepada mereka, sebagai pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan. Hingga akan binasa mereka yang binasa setelah ada kejelasan, dan akan hidup mereka yang hidup diatas kejelasan yang nyata.
Lalu Allah memberikan keistimewaan kepada siapa saja yang dikehendakinya diantara mereka dengan pemberian taufik untuk memahami kebenaran dan mendapatkan hidayah menuju kebenaran tersebut serta kemudahan untuk memahaminya, keteguhan hati untuk memilih kebenaran serta akan dimudahkan jalan kebenaran baginya.
Amma ba'du, sesungguhnyalah yang paling utama bagi setiap yang hendak bersaing berlomba, yang paling pantas untuk saling mendahului pada sebuah pacuan adalah sesuatu yang menjadi tolak ukur kebahagiaan seorang hamba dalam penghidupannya serta akhiratnya. Serta dalam mencapai petunjuk jalan menuju kebahagiaan tersebut. Hal itu tiada lain adalah ilmu yang bermanfaat dan amal yang shlih yang tiada kebahagiaan bagi seorang hamba kecuali dengan berbekal kedua hal tersebut. Dan tiada keselamatana bagi seoang hamba kecuali dengan bergantung dengan segala sebab keduanya. Bagi siapa yang telah diberikan rizki, maka sungguh dia telah beroleh keberuntungan dan kekayaan. Dan siapa saja yang dihalangi dari keduanya, maka segala kebaikan telah terhalangi darinya.
Keduanya –yaitu ilmu bermanfaat dan amal shalih- adalah acuan terbaginya seluruh hamba menjadi hamba yang beroleh rahmat dan yang terhalangi dari rahmat ilahi. Dan dengan keduanya akan dapat dipilah, antara hamba yang baik dan yang fajir, yang bertakwa dan yang menyimpang serta antara hamba yang zhalim dan di zhalimi.
Selanjutnya juga, seiring dengan keutamaan kedua hal diatas, maka amalan yang paling utama setelah beriman kepada Allah adalah menuntut ilmu. Dimana ilmu syara' adalah warisan Nubuwwah sebagaimana sabda Nabi ,
"Sesungguhnya para Nabi tidaklah mewariskan dinar dan dirham, melainkan mereka mewariskan ilmu, barang siapa yang mengambil bagiannya maka sungguh dia telah mengambil bagian yang sangat besar."
Dan sabda beliau pula,
"Para ulama adalah pewaris para Nabi."
Lebih menegaskan hal itu, Allah subhanahu telah menempatkan para ulama pada derajat para Nabi dalam ihwal dakwah ilallah.
Allah subhanahu berfirman,
ﭽ ﯭ ﯮ ﯯ ﯰ ﯱ ﯲ ﯳ ﯴ ﯵ ﯶ ﯷ ﯸ ﯹ ﯺ ﯻ ﯼ ﯽ ﯾ ﭼ
"Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya." (At-Taubah: 122)
Maka Allah subhanahu pada ayat ini memberikan kekuasaan untuk menyampaikan peringatan dan dakwah kepada para fuqaha, dan hal ini adalah derajat para Nabi yang mereka tinggalkan sebagai warisan kepada ulama.
Dan ilmu terbagi atas dua bagian, ilmu Tauhid dan Ilmu Fiqh. Adapun ilmu Tauhid maka dasar pijakannya adalah dengan berpegang kepada segala penyampaian Al-Qur`an dan As-Sunnah, menjauhkan diri dari hawa nafsu dan segala bentuk bid`ah, sebagaimana contoh dari para sahabat –radhiallahu 'anhu-, ulama tabi'in dan ulama as-Salaf ash-Shalih.
Sedangkan ilmu Fiqh, tiada lain suatu kebaikan yang melimpah dan sebuah hikmah yang Allah telah sebutkan didalam firman-Nya,
ﭽ ﯩ ﯪ ﯫ ﯬ ﯭ ﯮ ﯯ ﭼ
"Dan barang siapa yang telah diberikan hikmah, maka dia telah mendapatkan kebaikan yang sangat banyak." (Al-Baqarah: 269)
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma –tafsiran ayat diatas- bahwa beliau berkata, "Hikmah adalah pengetahuan akan hukum-hukum syara' berupa halal dan haram."
Maka derajat ilmu, adalah pencapai akhir dalam kekuatan nalar dan kebaikan. Dan inilah yang dikehendaki oleh Rasulullah dalam sabda beliau, "Barang siapa yang Allah kehendaki kebaikan, maka Allah akan memahamkannya dalam perkara agama."
Dan sabda beliau , "Sebaik-baik kalian di masa jahiliyah adalah sebaik-baik kalian di masa Islam, jika kalian memahami."
Karena itu, para sahabat radhiallahu 'anhum demikian antusias dalam menuntut ilmu ketika mereka mengetahui derajat ilmu yang tinggi dan kedudukannya yang tinggi. Kisah-kisah mereka dalam menuntut ilmu serta semangat mereka menuntut ilmu bukanlah suatu yang tersamarkan bagi seorang cerdik pandai, terlebih lagi kisah perjalanan Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan selainnya.
Ilmu Fiqh tersebut –yaitu pengetahuan halal dan haram pada hukum-hukum Islam- tidaklah memungkinkan tercapai kecuali setelah mengetahui dalil-dalil hukum Islam. Pengetahuan akan dalil-dalil hukum Islam serta segala sesuatu yang berkaitan dengannya tiada lain adalah ilmu Ushul Fiqh. Dengan demikian ilmu Ushul Fiqh adalah pondasi dan dasar utama akan kebaikan yang terdapat dalam ilmu Fiqh itu sendiri.
Seseorang yang mendalami ilmu Ushul Fiqh ini, dan memfokuskan nalar dan pikirannya niscaya akan mencapai segala macam manfaat syara', kandungan hukum-hukum fiqh, sejumlah besar faedah dan tujuan-tujuan syara' yang universal.
Maka ilmu Ushul Fiqh ini telah menempati derajat yang tinggi dari sejumlah ilmu-ilmu Islam lainnya, memberikan manfaat yang demikian besar, faedah yang sangat meluas, memiliki urgensi yang sangat besar, dan kemuliaan yang tinggi.
Kedudukan Ilmu Ushul Fiqh
Ilmu Ushul Fiqh adalah pondasi dasar dan landasan paling penting dalam memahami kandungan hukum-hukum Islam, hikmah yang tercakup didalamnya, metodologi syara' dalam perimbangan hukum halal dan haram, mashlahat dan mafsadat, eksistensi hukum Islam yang universal dan berlaku sepanjang masa. Ushul Fiqh adalah Ushul (kaidah-kaidah dan beberapa pondasi dasar) dalam memudahkan seorang mujtahid, seorang faqih bahkan seorang penuntut ilmu untuk memahami inferensi syara' dalam setiap aspek hukum. Kedudukan ilmu Ushul Fiqh yang demikian inilah yang menjadikan ilmu ini menjadi salah satu bahan kajian ilmu-ilmu Islam yang paling urgen.
Al-Ghazali didalam al-Mushtashfa (hal. 3-4) mengatakan, "… Disiplin ilmu (secara umum) terbagi menjadi tiga bagian, ilmu logika murni, yang tidak –begitu- dianjurkan dan tidak disunnahkan, seperti ilmu hisab, teknik, perbintangan/falak dan semisalnya dari disiplin-disiplin ilmu yang merupakan ilmu-ilmu antara wacana yang zhanni (prediktif simbolik) lagi kedustaan yang melalaikan dan ilmu-ilmu yang benar adanya namun tidak memiliki manfaat…"
"… dan ilmi naqli (sam'i/wahyu) murni, semisal ilmu hadits, ilmu tafsir, ilmu dialektika dan semisalnya yang sedikit terbatas. Dan semulia-mulia ilmu adalah ilmu yang dapat menyeimbangkan antara logika dan wahyu. Disiplin ilmu yang mensejajarkan antara –pemakaian- nalar dan dalil syara'. Ilmu Ushul al-Fiqh termasuk dalam bagian ini. Karena ilmu tersebut menyadur dari kejernihan syara' dan logika menuju jalan yang lurus. Ilmu Ushul al-Fiqh bukanlah ilmu yang berkisar hanya pada logika belaka, sehingga syara' tidak berhubungan sama sekali dalam penerimaannya, namun juga bukan disiplin ilmu yang merupakan realisasi taklid yang tidak mengacu pada persaksian logika akal sehat dalam penguatan dan dukungannya, …"
Abu al-Muzhaffar as-Sam'ani didalam kitab beliau, al-Qawathi` 1/4-5 menerangkan keutamaan ilmu Ushul al-Fiqh, "Allah ta'ala telah menjadikan ijtihad para Fuqaha` dalam semua kejadian-kejadian kontemporer sebagai bagian dari tingkatan wahyu dizaman para Rasul 'alaihim as-salam. Untuk menjelaskan setiap hukum masalah-masalah kontemporer tersebut, lalu generasi selanjutnya meneruskannya. Dan ketika zaman wahyu telah terputus, maka Allah ta'ala menempatkan ijtihad Fuqaha` pada tempat wahyu, untuk menyadur penjelasan hukum-hukum Allah ta'ala, kemudian generasi berikut akan melanjutkannya, dalam penerimaan, realisasi amal, tiada yang melebih kebaikan ini dan tidak ada harga yang melampaui tingkatan ini …"
Lalu beliau mengatakan, "…dan beberapa sahabat –semoga Allah membaguskan bagi mereka loyalitas dan perlindungan- mempelajari beberapa permasalahan disiplin ilmu Ushul al-Fiqh, dimana dengan ilmu tersebut mereka menyadur hukum dari banyak kandungan makna ilmu Fiqh, menguatkan sandarannya, menyatukan ikatannya, menguraikan furu'-furu' permasalahannya serta mengokohkan dasar-dasarnya. Karena siapa saja yang tidak mengetahui Ushul dari kandungan ilmu fiqh maka dia tidak akan selamat dari jerat-jerat taklid dan dia akan digolongkan dari kalangan kaum awam."
Definisi dan Perkembangan
Ilmu Ushul Fiqh
1. Definisi Ushul Fiqh
- Dari tinjauan bentukan kata Ushul Fiqh
Ushul Al-Fiqh terbentuk dari kata, yakni Al-Ushul dan Al-Fiqh
Al-Ushul adalah bentuk plural dari kata Al-Ashlu, yang berarti asas dan dasar sesuatu.
Juga didefinisikan sebagai dasar:
مَا يُبْنَى عَلَيْهِ غَيْرُهُ
“Peletakan sesuatu yang lain.”
Al-Ashlu dari tinjaiau pengunaan istilah, dapat mengandung beberapa makna, diantaranya:
a. Dalil
b. Kaidah yang baku (Al-Qawa’id Al-Muththaridah)
c. Asal hukum sesuatu (hukum asal)
d. Al-Ashul sebagai suatu yang berkebalikan dengan al-far’u pada pembahasan Qiyas
e. Suatu yang rajih dari dua masalah (ar-rujhaan)
Al-Fiqh secara etimologi bermakna al-fahmu al-mutlak (pemahaman yang mutlak) berdasarkan keberadaannya didalam Al-Qur`an dalam makna ini, firman Allah,
“Mereka mengatakan, wahai Syu’aib tidaklah kami memahami sebagian besar yang engkau ucapkan.”
Al-Fiqh dalam makna istilah,
العِلْمُ ُ بالأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ العَمَلِيَّةِ بِأَدِلَّتِها التَّفْصِيْلِيَّةِ
"Ilmu tentang hukum-hukum syariat yang bersifat amaliyah yang disadut dari dalil-dalil yang terperinci dan berkaitan dengan perbuatan mukallaf"
- Sebagai sebuah disiplin Ilmu Islam
Ushul Al-Fiqh adalahو
عِلْمٌ يَبْحَثُ عَنْ أَدِلَّةِ الفِقْهِ الإِجْمَالِيَّةِ وَ كَيْفِيَّةِ اْلإِسْتِفَادَةِ مِنْهَا وَ حَالَ اْلمُسْتَفِيْدِ.
"Makrifah/pengenalan dalil-dalil fiqh yang bersifat umum, serta metodologi inferensi dari dalil-dalil umum tersebut, dan hal-ihwal ulama yang dapat menerapkannya."
Jadi Ushul Al-Fiqh dalam tinjauan ini adalah dalil atau kaidah baku dalam menguraikan msalah-masalh fiqh yang detail.
2. Perkembangan Ilmu Ushul Fiqh
- Pencetus Penulisan Ilmu Ushul Fiqh
Yang pertama kali mencetuskan penulisan ilmu Ushul Fiqh adalah Al-Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’I didalam kitab beliau yang dikenal dengan nama Ar-Risalah. Yang merupakan jawaban dari pertanyaan yang diajukan oleh Imam Abdurrahman bin Mahdi seputar masalah umum dan khusus, mutlak muqayyad, mujmal mubayyan dan lain sebagainya.
Selain itu beliau juga menulis kitab-kitab lainnya yang berkaitan dengan Ilmu Ushul Fiqh, diantaranya, Ibthaal Al-Istihsan, Jimaa’ul-Ilmi, Ikhtilaaf al-Hadist, Shifat An-Nabi .
Kemudian metode beliau diikuti oleh para ulama dari berabagai mazhab fiqh Islam, diantara mereka,
- Imam Ahmad bin Hanbal, beliau menulis kitab Tha’at Ar-Rasul dan Akhbaar Al-Ahaad.
- Imam Al-Muhaddits Muhammad bin Ismail Al-Bukhari, didalam Kitab Ash-Shahih beliau, pembahasan tentang Akhbaar Al-Ahaas, Al-I’tisham, tentang celaan terhadap Qiyas dan Ra’yi (logika) dan lain sebagainya.
- Imam Abdulah bin Muslim bin Qutaibah, pada kitab beliau Ta'wil Mukhtalifil Hadist dan Ta'wil Musykil Al-Qur`an.
- Imam Abu Bakar Al-Khathib Al-Baghdadi, pada kitab beliau Al-Faqih wal-Mutafaqqih.
- Imam Abu Umar Ibnu Abdil Barr pada kitab beliau Jami’ Bayaan Al-Ilmu wa Fadhlihi.
- Imam Al-Mufassir Abu Muzhaffar As-Sam’ani, pada kitab beliau Qawathi’ Al-Adillah bantahan terhadap Abu Zaid Ad-Dabbusi Al-Hanafi pada kitabnya Taqwiim Al-Adillah.
- Imam Asy-Syathibi pada kitab beliau Al-I’tisham dan Al-Muwafaqaat.
- Imam Muwaffiquddin Ibnu Qudamah pada kitab beliau Raudhah An-Nazhir wan Jannah Al-Manazhir.
- Mazhab Ulama dalam ilmu Ushul Fiqh
1. Metode Pertama: Metode ulama mazhab Hanafiyah
Dengan meletakkan dasar-dasar Al-Qawa’id Al-Ushuliyah berdasarkan perspektif furu’-furu’ fiqh mazhab Hanafiyah dan fatwa-fatwa para Imam mazhab, semisal Abu Hanifah, Muhammad bin al-Hasan, Abu Yusuf, Ibnu Abi Laila dan Zufar bin Hudzail.
Diantara ulama terkemuka mazhab ini,
- Muhammad bin Muhammad bin Mahmud Abu Manshur Al-Maturidi, dengan kitab beliau Ma`akhidz Asy-Syari’ah dan Kitab Al-Jadal.
- Abdullah bin Umar bin Isa Abu Zaid Ad-Dabbusi, kitab beliau adalah Taqwiim Al-Adillah.
- Abdullah bin Ahmad bin Mahmud An-Nasafi, beliau menulis kitab Manar Al-Anwar dan syarahnya Kasyf Al-Asraar.
2. Metode Kedua: Metode jumhur/mayoritas ulama
Dengan kecendrungan yang amat sangat kepada penerapan kaidah-kaidah dasar serta masalah-masalah fiqh dengan mengacu kepada argumentasi logika akal serta berpanjang lebar pada ilmu al-jadal (polemik argumentatif), ilmu mantiq dan al-munazharah (diskusi kasus)
Ulama terkemuka pada mazhab ini, diantaranya:
- Al-Juwaini, Abdul Malik bin Abdullah bin Yusuf Asy-Syafi’I, kitab beliau Al-Burhan fii Ushul Fiqh.
- Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali Asy-Syafi’I, kitab beliau yang terkenal adalah Al-Mustashfaa dan Syifa’ul ‘Alil (masalah qiyas dan Ta’lil hukum)
- Muhammad bin Umar bin Al-Husain Ar-Razi, dengan kitabnya Al-Mahshul fii Ushul
- Al bin Abu Ali Saifuddin Al-Amidi dengan kitab beliau Al-Ihkam.
3. Metode Ketiga: Metode yang menyatukan metode ulama Hanafiyah dan jumhur Ulama
Ini adalah metode dari mazhab ulama Ushul kontemporer. Dengan memfokuskan pada penguraian dan tahqiq Al-Qawa’id Al-Ushuliyah serta peletakan dalil-dalil naql dan logis untuk menunjukkan keabsahannya.
Diantara ulama yang berpengaruh pada mazhab ini,
- Muhammad bin Abdul Wahid Ibnu Al-Humam Al-Hanafi, kitab beliau adalah At-Tahrir.
- Muhammad Amin bin Mahmud Al-Bukhari yang dikenal dengan nama Amir Baadi Syah, menulis kitab Taisir At-Tahrir.
- Muhibbullah bin Abdusy Syakur Al-Hanafi, menulis kitab Musallam Ats-Tsubut.
- Tajuddin As-Subki, menulis kitab Jam’u Al-Jawami’
4. Metode Keempat: Takhrij/penjabaran Al-Furu’ dari Al-Ushul
Yakni dengan menarik hubungan antara Furu fiqh dengan ilmu Ushul,
Diantara ulama yang berpengaruh dalam mazhab ini,
- Mahmud bin Ahmad bin Mahmud bin Bakhtiar Az-Zinjani yang menulis kitab Takhrij Al-Furu’ ‘ala Al-Ushul
- Jamaluddin Abu Muhammad Abdurrahim bin Al-Hasan Al-Isnawi yang menulis kitab At-Tamhiid fii Takhrij Al-Furu’ ‘ala Al-Ushul
- At-Tilmisaani, menulis kitab Miftaah Al-Wushul ila Binaa` Al-Furu’ ‘ala Al-Ushul
5. Metode kelima: Penerapan Ushul Al-Fiqh sesuai dengan Al-Maqashid (tujuan) dan Al-Mafhum(kandungan makna) yang bersifat umum menyeluruh.
Ini adalah metode yang ditempuh oleh Imam Abu Ishaq Asy-Syathibi didalam kitab beliau Al-Muwafaqat fii Ushul Asy-Syari’at.
Faedah I : Hukum dan Keutamaan Mempelajari Ilmu Ushul Fiqh
Hukum mempelajari ilmu Ushul Fiqh, terbagi dari dua tinjauan:
Secara umum hukumnya adalah fardhu kifayah, bagi para penuntut ilmu secara umum.
Dan fardhu ‘ain bagi yang menghendaki mempelajari dan mendalami syariat Islam untuk mencapai derajat ijtihad.
Faedah mempelajari ilmu Ushul Fiqh:
1. Kemampuan untuk menyimpulkan inferensi dalil-dalil syar’I diatas dasar yang benar dan selamat.
2. Mengetahui bahwa syariat Islam dapat berlaku disetiap waktu dan tempat.
3. Seorang yang ‘alim dengan ilmu ushul akan mendapatkan kepercayaan dan ketenangan dari setiap uraian para ahli Fiqh Islam, bahwa fiqh Islam berlandaskan pada aturan-aturan dasar yang baku serta pembahasan yang universal.
4. Bahwa ilmu ushul fiqh juga akan memberi manfaat bagi disiplin ilmu lainnya, semisal Tafsir, ilmu Bahasa, Fiqh dan lain sebagainya. Karena diantara pembahasannya adalah meneliti inferensi konteks dalil dalam sebuah penerapa logis.
Faedah II: Perbedaan antara Al-Qawaa’id Al-Ushuliyah dan Al-Qawaa’id Al-Fiqhiyah
1. Al-Qawa’id Al-Ushuliyah adalah kaidah-kaidah umum yang berlaku pada setiap juz bagian dan pembahasannya. Sedangkan Al-Qawa’id Al-Fiqhiyah adalah kaidah yang cakupannya pada sebagian besar juz pembahasan fiqh.
2. Al-qawa’id Al-Ushuliyah adalah aturan dasar, kriteria dan timbangan utama dalam menguraikan hukum-hukum fiqh. Berbeda halnya dengan Al-Qawa’id Al-Fiqhiyah.
3. Al-Qawa’id Al-Ushuliyah dirintis sebelum adanya furu’-furu’ masalah fiqh, sementara Al-Qawa’id Al-Fiqhiyah diadakan setelah terbentuknya furu’-furu’ masalah fiqh.
Jumat, 26 Juni 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar