Selasa, 25 November 2008

Mushthalah Hadits (bag.1)

Pengantar Ringkas mengenal
Ilmu Mushtholahul Hadist


Muqaddimah

Ilmu Hadist, sebagaimana halnya Ilmu Al Qur'an, adalah adalah pembahasan ilmiah yang demikian bermanfaat dan sangat tinggi kedudukan dan derajatnya disisi Allah subahanahu wata'ala dan Rasul-Nya, betapa tidak, Allah subhanahu wata'ala telah menjadikan salah satu sebab keutamaan ummat Islam ini ditengah-tengah ummat lainnya dengan adanya para Ulama, Huffadz, para Imam yang menjaga eksistensi dan keabsahan hadist-hadist Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, menjaga dari pengaburan lafadz maupun makna, menjaga dari pemutar balikan fakta, menjaga ke-otentikan-nya, serta menjaganya dari campur tangan orang-orang yang tidak bertanggung jawab … Dan ini semua adalah keutamaan yang Allah subhanahu wata'ala limpahkan – hanya – teruntuk ahli Hadist, ulama yang menekuni ilmu hadist , diroyah maupun riwayah.

Kesemuanya itu, dikarenakan syari'at Islam pondasinya adalah Al Qur'an Al Karim dan As Sunnah. Dimana sebagian besar ayat-ayat Al Qur'an yang menjelaskan permasalahan Ibadah 'amaliyah seperti sholat , zakat , haji, dan semisalnya, adalah ayat-ayat yang bersifat parsial, dan detail hukum dan penjabarannya didapati dari As Sunnah, olehnya itu dapat diartikan bahwa As Sunnah adalah pijakan utama sebagian besar hukum-hukum fiqh …
Demikian juga para ulama sepakat bahwa seorang mujtahid, baik itu seorang qodhi ataukah mufti disyaratkan memiliki pengetahuan tentang hadist-hadist hukum, maka dapatlah diambil suatu kesimpulan yang memberikan penegasan pentingnya ilmu hadist ini … Dan syari'at Islam sendiri telah melansir sejumlah besar hadist tentang keuatamaan menghidupkan sunnah-sunnah yang ditinggalkn –oleh kaum muslimin , dan juga perhatian, menekuni dan kesungguhan mendalami ilmu hadist juga merupakan bentuk nasihat kepada Allah, Kitab-Nya dan Rasul-Nya dan bagi para Imam serta kaum muslimin maupun muslimah, dan ini adalah hakikat agama Islam itu sendiri.
Setelah itu, ilmu hadist sendiri adalah ilmu yang sangat luas cakupan pembahasannya … karena ilmu ini tidak hanya berbicara seputar istilah yang dipergunakan para ulama ahli hadist, namun akan mengupas setiap masalah yang berkaitan dengan hadist Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, periwayatannya, para perowi-nya, kedudukan dan tingkatan para perowi tersebut, ahwal mereka dalam periwyatan, … juga membahas shohih tidaknya suatu hadist, sebab-sebab diterima atau tertolaknya suatu hadist, nasikh dan mansukh, asbabul wurud suatu hadist, tarikh periwayatan hadist, ilmu 'ilal al-hadist, al-jarh wat-ta'dil, dan seterusnya … dimana dikatakan bahwa " Jikalau seorang tholibil 'ilmi mendermakan seluruh hidup dia untuk menekuni ilmu hadist ini, maka umur dia tidaklah cukup untuk mengupas keseluruhan ilmu hadist tersebut "

Perkembangan Penulisan Ilmu Hadist dan Ilmu Mushtholahul Hadist

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, yang disebutkan oleh beberapa Ulama, sebagai objek 'ilmiah penulisan dan telaah Ilmu Hadist, adalah pribadi yang sempurna dalam segala hal dan dalam setiap sudut pandang yang beragam. Termasuk pula dalam pengajaran beliau kepada para shahabat beliau untuk menjaga agama Islam ini, memelihara keabsahan dan ke-asliannya, serta mewariskannya secara turun temurun kepada generasi selanjutnya, … belaiu mengajarkan kepada para shahabat –radhiallahu 'anhum- untuk fokus dalam periwayatan –tatsabbut-, menyampaikan satu persatu setiap ucapan maupun perbuatan beliau, mengajarkannya, menuliskannya serta menda'wahkannya, sehingga generasi para shahabat adalah generasi yang telah mewarishkan keseluruhan ilmu nabawiyah.
Demikianlah, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pada suatu hadist yang shohih :
بلغوا عني و لو آية
" Sampaikanlah semua yang berasal dari-ku walau itu sebuah ayat " – diriwayatkan oleh Imam Al Bukhori dalam Kitab Al anbiya' no. 3461 dan selain beliau-
فليبلغ الشاهد الغائب
" Maka seharusnya yang hadir/mengetahui menyampaikan kepada yang berhalangan hadir " – diriwayatkan oleh Imam Al Bukhori dalam Kitab Al 'Ilmu no. 67 dan selain beliau –

Adapun penulisan hadist dizaman Rasulullha shallallahu alaihi wasallam, akan dijumpai beberapa hadist dari beliau yang kontradiktif, beberapa diantaranya berisikan anjuran dan pembolehan penulisan hadist-hadist nabawiyah, dan lainnya berisikan larangan.
Diantara hadist yang mengisyaratkan adanya pembolehan bahkan anjuran penulisan hadist, hadist 'Abdullah bin 'Amr bin Al 'Ash – radhiallahu 'anhuma – yang diriwayatkan oleh Abu Daud dalam As sunan no.3646,Imam Ahmad dalam Al Musnad 2 / 207, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushonnaf 9/49 dan Al Hakim dalam Al Mustadrok 1 / 105 – Bahwa beliau suatu hari meminta kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk menyalin hadist-hadist Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam , beliau berkata : " Bolehkan saya menulis setiap yang saya dengar dari mu ? "
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : " Iya, tidak mengapa"
Beliau berkata lagi : " Walau engkau dalam keadaan ridho maupun marah ? "
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab : " Ya, karena sesungguhnya aku hanya mengatakan kebenaran "

Juga diriwayatkan oleh Imam At Tirmidzi, bahwa Sa'ad bin 'Ubadah Al Anshori adalah salah seorang shahabat yang telah menghimpun hadist-hadist Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan anak beliau meriwayatkannya dari catatan beliau tersebut.
( Lihat As Sunan- Imam At Tirmidzi – Kitab Al Ahkam – bab. Al Yamin ma'a sya-syahid )

Demikian pula ketika seorang shahabat meminta dituliskan suatu hadist yang disampaikan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam maka beliau bersabda :
اكتبوا لأبي شاه
" Tuliskanlah –hadisttersebut bagi Abu Syaah "
( Diriwayatkan oleh Al Bukhori dalam Shohih beliau no. 2434 dan Imam Muslim 2/988 )

Dan Imam At Tirmidzi meriwayatkan pula dalam As Sunan no. 2666 dari hadist Abu Hurairah –radhiallahu 'anhu- , beliau berkata : " seseorang dari kaum Anshor menghadiri majlis Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan mendengarkan hadist dari beliau, dan dia begitu terpesona dengan hadist tersebut hanya saja tidak mampu menghafalkannya, maka diapun mengeluhkan hal ini kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan beliau bersabda : " Minta bantulah dengan tangan kanan engkau "

Adapun hadist yang menegaskan pelarangan penulisan hadist di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, diantaranya hadist Abu Sa'id Al Khudri –radhiallahu 'anhu- yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shohih beliau 4/2298 , bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : " Janganlah kalian menuliskan sesuatupun dari-ku selain Al Qur'an, dan barang siapa yang menuliskan sesuatu dariku selain Al Qur'an maka ia mesti menghapusnya "
Al Khothib Al Baghdadi dalam kitab Taqyiidul 'ilmi, hal 32, meriwayatkan pula dari hadist Abu Sa'id Al Khudri –radhiallahu 'anhu- , beliau mengatakan : " Aku meminta idzin kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk menulis hadist, tetapi beliau tidak mau memberi idzin kepadaku "

Melihat kontradiktif antara hadist-hadist yang membolehkan penulisan hadist dizaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam serta hadist yang menegaskan pelarangan penulisan hadist ini, para Ulama berbeda pendapat dalam penyelarasan-nya.
Diantara mereka ada yang menyebutkan bahwa hadist larangan ini bersifat umum, bagi keseluruhan para shahabat,sedangkan pada beberapa shahabat tertentu –sesuai keadaan dan kebutuhan mereka- Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membolehkannya.
Ada juga yang mengatakan , idzin penulisan hadist diperbolehkan bagi yang khawatir lemahnya hafalan dia sedangkan larangan ditujukan bagi yang sanggup menghafalkan hadist. Imam Ibnu Sholah dalam Al Muqaddimah hal. 161 menyebutkan atsar dari Al Auza'I –rahimahullah- beliau berkata : " Ilmu hadist ini adalah ilmu yang mulia yang disadur oleh para perowi sesama mereka, namun ketika ilmu ini disalin dalam buku-buku maka akan bercampur pula dengan yang tidak ahli –dalam ilmu ini- "
Ada juga yang menyebutkan bahwa hadist yang menyebutkan larangan penulisan hadist, adalah hadist yang mansukh – terhapus hukumnya- dengan hadist-hadist yang membolehkannya.
Adapula dikalangan Ulama yang menyebutkan bahwa larangan penulisan hadist ini, yakni di zaman wahyu, agar tidak terjadi kesamaran antara ayat-ayat Al Qur'an dan hadist-hadist Nabawiyah, ataukah kaum muslimin menyibukkan diri dengan penulisan hadist dan mengesampingkan penghafalan dan penulisan Al Qur'an Sebagaimana Ditegaskan sendiri oleh Abu Sa'id Al Khudri –radhiallahu 'anhu- kepada Abu Nadhroh, ketika dia memintadituliskan hadist. Berkata Abu Sa'id Al Khudri : "Aku tidak akan menuliskannya untukmu dan tidak menjadikannya didalam bentuk buku. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menceritakan hadist kepadaku lalu aku menghapalkannya. Jadi hapalkan apa yang kau terima dariku, sebagaimana dulu kami menghapalnya apa yang kau terima dari Nabimu "
( Dzammil Kalam – Al Harawi hal. 62 )
Dan Imam Al Baihaqi meriwayatkan dalam Al Madkhal, dari 'Urwah bin Az Zubair, bahwa 'umar bin Al Khoththob berkehendak menuliskan kumpulan as-sunnah, maka beliau bermusyawarah dengan para shahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan merekapun membolehkan untuk menuliskannya. Maka 'Umar berdiam diri selama sebulan istikhorah kepada Allah, dan pada suatu pagi dimana Allah telah memberika kekuatan hati untuk beliau, beliau berkata : " Sesungguhnya aku telah berkeinginan untuk menulis kumpulan as-sunnah, namun aku teringat dengan kaum sebelum kalian, mereka menuliskan beberapa kitab dan terfokuskan hanya padanya, dan merekapun meninggalkan Kitabullah, dan demi Allah , aku tidak akan mengaburkan Kitabullah dengan sesuatupun selamanya. "
Berkata Ar Ramahurmuzi dalam Al Muhaddits Al Fashil : " Jika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidka mengizinkan Abu Sa'id menulis hadist, barangkali karena dianggap waktu itu belum memungkinkan, dikhawatirkan jika sibuk menctat hadist orang-orang akan mengesampingkan Al Qur'an "

Namun setelah itu, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Sholah dalam Al Muqaddimah beliau : " Perbedaan pendapat ini kemudian sirna dan kaum muslimin bersepakat membolehkan penulisan hadist, dan seandainya tidak diakrenakan penyusunan hadist dalam kitab-kitab, tentulah hadist ini akan musnah pada zaman-zaman belakangan."
Dimana menjelang wafat beliau shallallahu 'alaihi wasallam , Nai berkeinginan utnuk menuliskan sebuah kitab untuk diwariskan kepada kaum muslimin agar mereka tidak sesat sepeninggal beliau. Dan ini adalah salah satu bentuk persetujuan beliau untuk penulisan hadist. Wallahu 'alam.
( Lihat permasalahan ini dalam Al Muhaddist Al Fashil hal. 382, Al Muqaddimah hal. 183, Dzammil Kalam hal. 62, Taqyiidul Ilmi hl. 29 – 33, Al Khoththobi dalam Ma'alim As Sunan 4/184, Ta'wil Mukhtalifil Hadist-Ibnu Qutaibah hal. 366, Tarikh Ath Thobari 1/4,Fathul Bari 1 / 184 - 187, Jami' Bayanil 'Ilmi 1/70, At Tadrib Ar Rowi 1/493-495 )

Pada generasi selanjutnya, yakni zaman sepeninggal Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, mayoritas shahabat telah meriwayatkan hadist-hadsit Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dari tulisan mereka, diantaranya yang disebutkan oleh Imam Al Bukhori dalam Shohih beliau pada Kitab Jihad, bab. Ash-shobru 'alal-qitaal, menyebutkan hadist 'Abdullah bin Abi Aufa –radhiallahu 'anhu- yang merupakan penyaduran dalam bentuk tulisan tangan beliau, lalu dikirimkan kepada Salim, dimana berisikan : " Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dihari-hari berhadapan dengan musuh, beliau menunggu hingga matahari menjadi condong, …"
Demikian pula Samurah bin Jundub – radhiallahu 'anhu, telah menghimpun banyak hadist dalam bentuk manuskrip dan diriwayatkan oleh putera beliau Sulaiman. Jabir bin 'Abdillah –radhiallahu 'anhu juga memiliki beberapa tulisan hadist Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan Sa'ad bin 'Ubadah Al Anshori juga memiliki impunan hadist Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam bentuk catatat.
( Lihat Tadzkirah al-Huffadz 1/110, Thobaqat Ibnu Sa'ad 5/344 dan Shohifah Hammam 14-16 )

Adapun pada generasi tabi'in, penulisan hadist semakin masyhur diantara mereka, dan banyak dari para tabi'in meriwayatkan hadist-hadist Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam bentuk tulisan tangan. Walaupun demikian ada juga beberapa tabi'in yang tidak menyukai periwayatan hadist dalam bentuk naskah tulisan.
Diantara yang tidak menyenangi penulisan hadist di generasi tersebut, Muhammad bin Siriin al Bashri. Pernah beliau mengatakan : " Orang dulu berpendapat bahwa bani Israil menjadi sesat karena kitab-kitab yang mereka warisi "
Dan beliau bertanya kepada 'Ubaidah: " Bolehkah saya menulis hadist yang telah saya dengarkan darimu ? "
'Ubaidah menjawab : " Tidak '
Beliau berkata lagi : " Adakah engkau memiliki sebuah kitab yang dapat aku pelajari ? "
Berkata 'Ubaidah : " Tidak "
Namun disaat berlainan beliau sendiri membolehkan penulisan hadist selama seorang muhaddits yang menulis hadist ini berupaya menghapalkan hadist-hadist yang dia tulis, setelah itu catatan tersebut dibuang. Dan juga beliau berkata ketika ditanyakan kepada beliau perihal manuskrip Samurah yang diriwayatkan oleh putera beliau : " Dalam risalah Samurah kepada puteranya terdapat banyak ilmu "
( Lihat Tahdzib at-tahdzib 4/no. 402, Ad Darimi dalam As Sunan 1/121, Taqyiidul ilmi hal 45 dan 60, Thobaqat Ibnu Sa'ad 7/hal 41, Al Muhaddits Al Fashil 383 )
Dan beberapa lainnya yang menolak penulisan hadist dengan argument bahwa pada masa tersebut belum dianggap penting adanya penulisan hadist, mereka diantaranya adalah 'Ubaidah bin 'amr As Salmani, Ibrahim bin Yazid At-Taimi, Jabir bin Zaid dan Ibrahim bin Yazid an-Nakha'i.
( Lihat Muqaddimah Penerbit dalam KitabTaqyiidul Ilmi hal. 20, )

Adapun para Ulama tabi'in, yang menuliskan hadist-hadist Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, baik itu menyadur dari beberapa shohifah para shahabat, ataukah menyalin hadist yang didiktekan kepada mereka sangatlah banyak, diantara mereka Sulaiman bin Jundub bin Janabah yang meriwayatkan naskah bapak beliau, Sulaiman bin Qais Al Yasykuri yang meriwayatkan hadist-hadist Jabir dalam masalah manasik Haji.
( Taqyiidul Ilmi hal. 108 dan Tahdzib at-Tahdzib 4/ 215 )
Muhammad bin Al Hanafiyah, Muhamad bin 'Ali abu Ja'far Al Baqir, dan 'Abdullah bin Muhammad bin 'Aqil mereka juga para tabi'in yang merupakan murid-murid Jabi yang mencatata hadist0hadist beliau.
( Taqyiidul ilmi hal. 104, Al Muhaddits Al Fashil hal. 382 )
'Amr bin Syu'aib termasuk pula yang meriwayatkan hadist dari catatan/shohifah kakek beliau 'Abdullah bin 'Amr –radhiallahu 'anhu - . Sa'id bin Jubair juga menuliskan hadist-hadist yang didiktekan oleh 'Abdullah bin 'Abbas –radhiallahu 'anhu-, bahkan terkadang beliau menuliskannya dipakaian beliau dan sandal beliau, dan tidak jarang pula beliau menuliskannya pada telapak tangan beliau, untuk disalin kembali.
( Tahdizb at-Tahdzib 8/ 48 – 55, Thabaqat Ibnu Sa'ad 6 / 179, Ad Darimi dalam As Sunan 1/128 )

Demikian pula shohifah Hammam bin Munabbih, yang tiada lain merupakan shohifah Abu Hurairah –radhiallahu 'anhu- yang berisikan sekitar 138 hadist atau 140 hadist, salah satu bukti otentik yang menunjukkan adanya penulisan hadist sejak dini, yakni sekitar pertengahan abad pertama hijriyah, dimasa hidupnya Abu Huraorah –radhiallahu 'anhu- Dalam Tahdzib at-Tahdzib 11/67 disebutkan bahwa Hammam bin Munabbih berada dimajis Abu Hurairah –radhiallahu 'anhu- mendengarkan sekitar 140 hadist dari beliau dengan satu sanad.
Sebagian besar Ulama pada generasi tabi'in ini membolehkan penulisan hadist, terutama tabi'in pada generasi pertengahan. Mereka diantaranya , Sa'id bin al-Musayyaab, Asy Sya'bi, 'Abdurrahman bin Harmalah, Mujahid bin Jabr al-Makki, Atha' bin rabah, Qatadah bin Du'amah as-Sadusi, hingga akhirnya secara resmi penulisan hadist diperintahkan di zaman khilafah 'Umar bin 'Abdul 'Azis.
Beliau memerintahkan Abu Bakar bin Muhammad bin 'Amr bin Hazm untuk menyalin hadist-hadist dan sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, juga hal yang sama beliau perintahkan kepada Muhammad bin Muslim bin Syihab Az Zuhri, sehingga beliau ini berkata : " Tidak ada seorang pun yang membukukan ilmu ini sebelum aku "
( Lihat Thabaqat Ibnu Sa'ad 2/2 dan 134, Taqyiidul ilmi hal 99 -105, Jami' Bayanil Ilmi 1 / 73 – 76 , Ar Risalah al-Mustathrafah hal. 4, Al Ilma' hal. 27 )

Dan pada generasi-generasi selanjutnya penulisan hadist semakin terfokuskan, bahkan pemisahan antara hadist-hadist Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan pendapat para shahabat dan tabi'in mulai pula diperhatikan oleh kalangan Ulama Ahlul Hadist.
Imam Malik menuliskan kitab beliau Al Muwaththo' – yang masih bercampur antara hadist-hadist nabawiyah dan fatwa-fatwa para shahabat dan tabi'in, lalu sepeninggal beliau disusunlah sejumlah kitab-kitab Musnad yang memilah antara hadist-hadsit nabawiyah dan fatwa-fatwa shahabat dan tabi'in, Abu Daud Ath Thoyalisi menulis kitab Al Musnad, lalu Imam Ahmad bin Muhammad bin Hanbal juga menulis kitab Al Musnad yang lebih luas dari pada kitab Abu Daud Ath Thoyalisi . Pada masa selanjutnya ditulislah kitab-kitab hadist sedar lebih tertib, dan mengacu pada bab-bab yang lebih teratur, diantaranya Kitab As Sunan yang ditulis oleh Abu Daud as-Sijistani, lalu Imam Muhammad bin Isma'il al-Bukhori menyusun kitab " Al Jami' Al Musnad Ash Shohih Al Mukhtashor fii Umuuri Rasulillah shallallahu 'alaihi wasallam wa sunanihi wa ayyamihi ", yang lebih dikenal dengan nama Shohih Al Bukhori, demikian pula Imam Muslim bin Hajjaj al-Qusyairi menulis kitab " Al Musnad Ash-Shohih", dan beberapa ulama ahlul hadist lainnya menuliskan beberapa kitab hadist, Imam Muhammab bin 'Isa bin Saurah at-Tirmidzi menulis kitab As Sunan, Imam Ibnu Majah juga menulis Kitab As Sunan, Imam an-Nasa'I menulis kitab Al Mujtaba yang masyhur dengan nama As Sunan dan juga kitab As Sunan Al Kubro , ad-Darimi, ad-Daraquthni juga menulis kitab As Sunan , al-Baihaqi menuliskan kitab As Sunan Kubro dan kitab Ma'rifah As Sunan wal Atsar, Imam Al Hakim menulis kitab Al Mustadrok 'ala Ash-Shohihain dan banyak lagi kitab-kitab hadist dituliskan, baik dalam bentuk As Sunan, Al Musnad, Al Mushonnaf, Al Mustadrak, Al Mu'jam, Al Fawaid, juz-juz hadist … sehingga hadist-hadist Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dapat terjaga hingga saat ini.

Adapun penulisan ilmu Mushtholahul Hadist, secara tertib disebutkan bahwa yang pertama kali menyusunnya adalah ar-Ramahurmuzi yakni Abu Muhammad Al Hasan bin 'Abdirrahman bin Khollad ar-Ramahurmuzi Al Qadhi, dalam kitab beliau Al Muhaddist Al Fashil baina ar-Rowi wal-Wa'i. Walaupun sebenarnya penulisan ungkapan-ungkapan ilmu mushtholahul hadist sudah dikenal sejak awal penulisan hadist, seperti ungakapan hadist shohih, hadist hasan, jayyidul hadist, al-ghorabah, hadist fard, pengenalan istilah sanad dan metode periwayatan, aturan-aturan dalam periwayatan. Dapat dilihat banya dalam ibarat Imam Ahmad bin Hanbal misalnya dalam kitab 'Ilal wa Ma'rifah Raijal yang beliau tulis, atau soalan Imam at-Tirmidzi kepada Imam Al Bukhori dalam Kitab Al 'Ilal Al Kabiir, Thobaqat ibnu Sa'ad juga mengutip tidak sedikit ishthilah-ishthilah hadist. Bahkan Kitab Ar-Risalah yang ditulis oleh Imam Asy Syafi'I menjabarkan sejumlah istilah-istilah dalam ilmu Mushtholah hadist ini. Serupa dengan itu pula ibarat/ungkapan para shahabat dan generasi setelah mereka dalam meriwayatkan hadist, memberi penilaian pada para perowi, menjaga keotentikan hadist dan selainnya ... menunjukkan bahwa ilmu Mushtholah Hadist adalah ilmu yang telah ada bersamaan dengan adanya periwayatan dan penulisan hadist, bahkan acuan utama ilmu mushtholah hadist tiada lain pada amalan para salaf ahlul hadist yaitu ketika mereka berafiliasi dengan periwayatan hadist-hadist Nabawiyah dan atsar-atsar as-salaf.
Namun yang dimaksud, bahwa ar-Ramahurmuzi adalah yang pertama kali mengumpulkannya dalam satu naskah yang ditujukan untuk mengkaji ilmu mushtholah hadist/'ulumul hadist secara lebih tertib. Akan tetapi kitab beliau ini tidaklah mencakup keseluruhan bagian ilmu hadist yang ada, ini semua karena memang amalan ini adalah amalan yang pertama kali dilakukan oleh Ulama dizaman tersebut.
Setelah beliau, Imam Abu 'abdullah Muhammad bin Abdillah bin Hamdawaih adh-Dhobbi Al Hakim an Naisaburi, menulis pula kitab tentang ilmu Mushtholah hadist ini yang beliau namakan Ma'rifah 'Ulumul Hadist, namun beliaupun belum menyusunnya secara teratur, dan masih terdapat ketidak selarasan dalam beberapa bab permasalahan.
Lalu selanjutnya Al Hafidz Abu Nu'aim Ahmad bin Abdullah bin Ahmad al-Ashbahani menulis Kitab dalam bentuk Mustakhroj, dari Kitab Al Ma'rifah yang ditulis oleh Imam Al Hakim. Beliau menamakan kitab beliau Ma'rifah 'Ulumul Hadist 'ala Kitab Al Hakim . Hanya saja masih diperlukan beberapa kajian ulang pada kitab ini, …
Setelah itu Al Imam Ahmad bin 'Ali bin Tsabit bin Ahmad bin Mahdi Al Baghdadi Abu Bakar Al Khothib, menuliskan kitab yang menyusun aturan-aturan dasar periwayatan hadist yang beliau beri nama Al Kifayah fii 'Ilmi ar-Riwayah dan kitab lainnya tentang adab-adab periwayatan hadist yang beliau namakan Al Jami' li-adabis-Syaikh was-Saami'. Bahkan boleh dikatakan permasalahan/sub studi yang dijumpai dalam ilmu Hadist dan Mushtholah hadist, beliau telah memaparkannya dalam bentuk Kitab yang bersendiri, sehingga disebutkan bahwa tulisan beliau mencapai delapan puluh enam karya ilmiyah. Seorang 'alim yakni Al Hafidz Abu Bakar Muhammad bin 'Abdul Ghoni bin Syuja' Al Baghdadi Al Hanbali mengatakan tentang perihal kitab-kitab Al Khothib Al Baghdadi : " Bahwa setiap yang mau bersikap adil , akan mengetahui bahwa para ulama ahlul hadist sepeninggal beliau telah berkecukupan dengan kitab-kitab beliau."
Kemudian para Ulama ahlul hadist , yang datang belakangan menuliskan beberapa kitab-kitab yang berisikan tentang ilmu Mushtholah Hadist ini, Al Qadhi Iyadh bin Musa al-Yahshobi al-Andalusi menulis kitab Al Ilma' ila Ma'rifah Ushul ar-Riwayah dan Taqyiid as-Sima', Abu Hafsh 'Umar bin 'abdil Madjid Al qurasyi al-Mayanji menulis kitab Al Iidhoh lima laa yasa'u Al Muhaddist Jahluhu , lalu Al Imam 'Abdurrohman bin 'Utsman Ibnu Sholah Abu 'Amr menulis kitab beliau yang masyhur dan sangat penting dalam penulisan Ilmu Mushtholah Hadist yakni Al Muqaddimah.
Kitab al Muqaddimah inilah yang menjadi rujukan para Ulama setelah beliau, diantara mereka ada yang menyusun ringkasannya/mukhtashor, semisal An Nawawi dalam Kitab Irsyad Thullabul Haqaaiq ila Ma'rifah Sunan Khairul Kholaaiq dan juga Kitab At Taqriib wat-Taisiir li-Ma'rifah Sunan al-Basyir an-Nadziir , yang mana yang terakhir ini di syarah/diberikan penuturan dan penjelasan oleh Imam Asy Suyuthi dan beliau namakan Tadrib ar-Rowi.
Juga Ibnu Daqiqil 'Ied merigkasnya dalam Kitab Al Iqtiroh fii Bayanil – Ishthilah, Al Muhibb Ibrohim bin Muhammad Ath Thobari dalam kitab beliau Al Mulakhkhos wal- Burhan, Ibrohim bin 'Umar Al Ja'bari dalam kitab Rusumul Hadist, Al 'izz bin Jama'ah dalam Kitab beliau Al Iqna' …
Dan juga dikalangan Ulama ada yang memberikan koreksi dan tanggapan terhadap kitab Al Muqaddimah ini, semisal Al Hafidz 'Abdurrahman bin Al Husain Al Iraqi dalam kitab beliau At Taqyiid wal Iidhoh,Al Hafidz Ibnu Hajar dalam Kitab beliau An Nukat 'ala Ibnu Sholah, az-Zarkasyi dalam kitab An Nukat , dan selainya.

Sehingga akhirnya ilmu Mushtholah hadist ini, mendapatkan tempat dikalangan para Ulama dan thullabul 'ilmi, dan sebuah ilmu yang tidak akan terpisahkan dari 'Ulumul Hadist, bahkan merupakan salah satu yang terpenting dalam memahami hadist-hadist Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,

( Muqaddimah Tadrib Ar-Rowi 1/43-44, 'Aqdud Duror hal. 104-112, Al Yawaqiit wad – Duror 1/ 205 – 213, At taqyiid li-ma'rifah ar-ruwat was-sunan wal-Masanid 1/170, Al Muntadhzom 8 / 267,An Nukat 'ala Ibnu Ash Sholah 1 / 241 – 242, Mawarid Al Khothib Al Baghdadi fii Tarikh Baghdad hal. 55 – 84 karya DR. Akram Al 'Umari, Hasyiah Nuzhah an-Nadhzor hal. 46 – 47 )

Tidak ada komentar: